Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah memperluas akses kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi, maka Akademi Kesehatan Gigi Ditkesad telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan pada beberapa Program Studi di lingkungan Akademi Kesehatan Gigi Ditkesad. Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 162/E/KPT/2022, Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis.
RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Dengan adanya penyetaraan hasil belajar formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja tersebut maka masyarakat menjadi lebih terbuka untuk belajar sepanjang hayat. lama waktu tempuh perkuliahan Program RPL minimal 2 Semester/ 1 Tahun.
Persyaratan calon peserta RPL adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, atau pernahmenempuh pendidikan tinggi.
2. Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang relevan dengan Program Studiyang dituju paling singkat 5 (lima) tahun.
Daftar kls.karyawan apakah msh bisa?
Halo, silahkan hubungi email akgditkesad@gmail.com atau telp (021) 344 7614. Terima kasih