Perpustakaan

0
1632

A. Visi dan Misi Perpustakaan

Visi

Menjadikan perpustakaan AKG sebagai pusat informasi dibidang kesehatan gigi dan mulut dalam mewujudkan civitas akademik menjadi insan yang memiliki keunggulan intelektual dan spiritual.

Misi

  1. Memberikan pelayanan informasi keilmuan kepada civitas akademik dengan orientasi kepada kepuasan pemustaka.
  2. Menjadi akses informasi bagi civitas akademik pada bidang ilmu yang menjadi fokus Akademik Kesehatan Gigi DITKESAD.

 

B. Koleksi Perpustakaan

Koleksi Jumlah
Buku teks 458
Prosiding/dokumen konferensi 6
Kamus, ensiklopedia 2
Peraturan perundang-undangan 5
Majalah, newsletter 24
Karya Tulis Ilmiah 190
Kerja Lapangan 25
Jurnal 32
CD/DVD 3

 

C. Tata Tertib

Setiap pengguna perpustakaan berkewajiban untuk mematuhi tata tertib Perpustakaan. Pelanggaran terhadap taat tertib dapat dikenakan sanksi denda dan sanksi administratif lainnya oleh pihak perpustakaan:

  1. Pengguna perpustakaan yang mengunjungi perpustakaan diwajibkan terlebih dahulu mengisi buku kunjungan yang telah disediakan.
  2. Dilarang membawa tas, jaket, topi dan sejenisnya sebelum memasuki perpustakaan.
  3. Hanya buku catatan, laptop dan barang berharga lailnnya yang diberkenankan untuk dibawa ke perpustakaan.
  4. Pengguna perpustakaan harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di dalam perpustakaan.
  5. Pengguna perpustakaan harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di daam perpustakaan.
  6. Pengguna perpustakaan selama berada di dalam perpustakaan, dilarang:
  7. Meroko, makan dan minum.
  8. Membawa senjata tajam.
  9. Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
  10. Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain.
  11. Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpusakaan lainnya.
  12. Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
  13. Membuang sampah dengan cara sembarangan.
  14. Buku yang dibaca tidak boleh diletakan kembali ke dalam rak buku (letakkan di meja yang telah disediakan).
  15. KTI yang telah digunakan pengguna perpustakaan harus merapikan kembali ke rak.
  16. Buku yang telah lewat masa kembalinya dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1000/ hari.
  17. Buku yang rusak/ hilang dikenakan sanksi mengganti buku yang sama, jika tidak diganti maka akan dikenakan sanksi administratif.
BAGIKAN
Berita sebelumyaKegiatan
Berita berikutnyaKlinik