A. Visi dan Misi Perpustakaan
Visi
Menjadikan perpustakaan AKG sebagai pusat informasi dibidang kesehatan gigi dan mulut dalam mewujudkan civitas akademik menjadi insan yang memiliki keunggulan intelektual dan spiritual.
Misi
- Memberikan pelayanan informasi keilmuan kepada civitas akademik dengan orientasi kepada kepuasan pemustaka.
 - Menjadi akses informasi bagi civitas akademik pada bidang ilmu yang menjadi fokus Akademik Kesehatan Gigi DITKESAD.
 
B. Koleksi Perpustakaan
| Koleksi | Jumlah | 
| Buku teks | 458 | 
| Prosiding/dokumen konferensi | 6 | 
| Kamus, ensiklopedia | 2 | 
| Peraturan perundang-undangan | 5 | 
| Majalah, newsletter | 24 | 
| Karya Tulis Ilmiah | 190 | 
| Kerja Lapangan | 25 | 
| Jurnal | 32 | 
| CD/DVD | 3 | 
C. Tata Tertib
Setiap pengguna perpustakaan berkewajiban untuk mematuhi tata tertib Perpustakaan. Pelanggaran terhadap taat tertib dapat dikenakan sanksi denda dan sanksi administratif lainnya oleh pihak perpustakaan:
- Pengguna perpustakaan yang mengunjungi perpustakaan diwajibkan terlebih dahulu mengisi buku kunjungan yang telah disediakan.
 - Dilarang membawa tas, jaket, topi dan sejenisnya sebelum memasuki perpustakaan.
 - Hanya buku catatan, laptop dan barang berharga lailnnya yang diberkenankan untuk dibawa ke perpustakaan.
 - Pengguna perpustakaan harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di dalam perpustakaan.
 - Pengguna perpustakaan harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di daam perpustakaan.
 - Pengguna perpustakaan selama berada di dalam perpustakaan, dilarang:
 - Meroko, makan dan minum.
 - Membawa senjata tajam.
 - Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
 - Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain.
 - Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpusakaan lainnya.
 - Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
 - Membuang sampah dengan cara sembarangan.
 - Buku yang dibaca tidak boleh diletakan kembali ke dalam rak buku (letakkan di meja yang telah disediakan).
 - KTI yang telah digunakan pengguna perpustakaan harus merapikan kembali ke rak.
 - Buku yang telah lewat masa kembalinya dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1000/ hari.
 - Buku yang rusak/ hilang dikenakan sanksi mengganti buku yang sama, jika tidak diganti maka akan dikenakan sanksi administratif.
 
				








